Selasa, 22 November 2016

Training Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit




Training Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit
Keselamatan dan kesehatan kerja di rumah sakit dan lembaga medis lainnya harus diperhatikan. Demikian pula, pengelolaan faktor-faktor yang berpotensi berbahaya yang ada di rumah sakit dan bagaimana mengembangkan program keselamatan dan kesehatan kerja yang harus dilaksanakan, seperti perlindungan yang lebih baik terhadap pengolahan limbah,penyakit menenular dan non-menular secara medis, ‘penggunaan peralatan pelindung diri dan sebagainya. Selain pekerja medis Keselamatan dan Kesehatan Kerja di rumah sakit yang harus di perhatikan juga adalah keselamatan dan hak-hak pasien yang terdaftar dalam program patien safety di rumah sakit.
Mengacu pada kebijakan pemerintah tentang keselamatan dan kesehatan di tempat kerja, pedoman ini diambil dari berbagai sumber ” best practices (praktek yang baik)” yang berlaku di tingkat internasional, seperti Institut Nasional untuk Keselamatan dan Kesehatan (NIOSH), Centers for Disease Control (CDC), Keselamatan dan Kesehatan Kerja Administration (OSHA), U. S. Environmental Protection Agency (EPA), dan lain-lain. Data dapat di lihat dari tahun 1988, 4% dari pekerja di Amerika Serikat adalah dokter. Menurut laporan dari The National Safety Council (Dewan Keamanan Nasional )(NSC), ada 41% dari petugas medis tidak hadir akibat penyakit dan kecelakaan, dan jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan industri lain. Survei Yang dilakukan dari 165 laboratorium klinik di Minnesota telah menunjukkan bahwa cedera adalah luka jarum suntik sebagian besar (63%), diikuti oleh peristiwa lain seperti luka dan lecet (21%). Selain itu, pekerja di rumah sakit sering mengalami stres, yang merupakan faktor predisposisi untuk kecelakaan. Ketegangan otot dan distorsi atau keseleo merupakan representasi dari low back injury (cedera punggung bawah )yang banyak di dapatkan pada para staf rumah sakit.
Skill dan informasi yang akan didapat.
1. Mampu melakukan identifikasi risiko seperti faktor fisik, kimiawi serta biologis, bekerja di rumah sakit serta fasilitas medis lainnya.
2. Mampu mengembangkan upaya kontrol terhadap faktor risiko tersebut.
3. Mampu mengembangkan program pencegahan seperti menetapkan alat pelindung diri yang diperlukan.
4. Mampu mengembangkan program pemeriksaan kesehatan yang sesuai dengan jenis pekerjaan (“job-related”)
5. Memahami program patient safety.
6. Dan lain sebagainya.
MATERI TRAINING
1. Identifikasi dan evaluasi terhadap faktor yang berpotensi berbahaya bekerja di rumah sakit (faktor fisik, kimia dan biologis)
2. Kontrol terhadap faktor risiko terhadap keselamatan dan kesehatan kerja, seperti :
1) Faktor Fisik (radiasi, bising, suhu panas, dan sebagainya)
2) Faktor Kimiawi (laboratorium, penggunaan mesin fotocopy, MSDS, Label, dsb)
3) Faktor Ergonomi (menghindarkan terjadinya penyakit otot rangka)
4) Faktor Biologis (kuman, virus, infeksi atau bloodborne pathogen, dan sebagainya)
5) Faktor Psikososial (stress kerja, kerja shhift, dsb)
6) Faktor lainnya, seperti :
• Bahaya kebakaran.
• Gas bertekanan tinggi (Compressed Gases)
• Bahan-bahan yang mudah terbakar (cair, gas) dan penyimpanannya
• Listrik
7) Faktor bahaya spesifik menurut Bagian/Departemen
8. Health and Safety di Laboratorium
9) Penanganan Limbah medis (infectious/non-infectious dan cair/padat
10) Pengenalan Alat Pelindung Diri
11) Kontrol terhadap infeksi nosokomial serta patient safety.
YANG PERLU MENGIKUTI:
• Anggota P2K3
• Managers dan supervisors
• Dokter dan Petugas medis lainnya.
• Human resources managers
• Dan lainnya yang bertanggung jawab dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit.

http://www.konsultank3.com/training-kesehatan-dan-keselamatan-kerja-rumah-sakit-185.html

Higiene Industri Di Rumah Sakit Filetype Ppt

Higiene industri merupakan suatu ilmu dan seni yang mempelajari bagaimana mengenal, melakukan antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian terhadap faktor-faktor berbagai bahaya yang muncul dalam pekerjaan (fisika, kimia, biologi, ergonomi, dan psikososial), melakukan pengukuran tingkat bahaya itu, melakukan evaluasi dengan menetapkan skala prioritas dan melakukan pengendalian berbagai bahaya tadi. Higiene industri dapat dikatakan sebagai juru bicara antara profesi keselamatan (insinyur) dan kedokteran.
higiene-industri-di-rumah-sakit-filetype-ppt
Konsep dalam higiene industri adalah bagaimana membatasi paparan hazard yang diterima pekerja di tempat kerja.Pembatasan dilakukan melalui proses antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian paparan hazard yang ada di tempat kerja. Pendekatannya melalui usaha preventive untuk melindungi kesehatan pekerja dan mencegah timbulnya efek yang ditimbulkan oleh bahaya (hazard).
Proses dalam higiene industri meliputi :
Antisipasi
Kemampuan untuk memperkirakan, memprediksi dan mengestimasi bahaya (hazard) yang mungkin terdapat pada tempat kerja yang merupakan konseksuensi dari aktivitas kerja.
Rekognisi
Mengenal bahaya (hazard)lingkungan yang berhubungan dengan pekerjaan dan pemahaman dari efek atau akibatnya terhadap para pekerja maupun masyarakat disekitarnya.Bahaya-bahaya (hazard) yang terkait isu higiene industri diantaranya :
  • Bahaya fisik
Bahaya timbul dari excess-nya tingkat kebisingan, radiasi non-pengion/pengion, suhu ekstrim dan pressure (tekanan)
  • Bahaya Kimia
Bahaya kimia timbul dari timbul dari excess-nya konsentrasi mists, uap, gas atau padatan dalam bentuk fume atau debu di udara. Selain itu, bahaya kimia terkait higiene industri termasuk juga bahan yang bersifat iritan atau beracun ketika terabsorpsi kulit. Rumah sakit sangat berpotensi mengalami hal semcam ini.
  • Bahaya biologi
Bahaya biologi disebabkan oleh organisme hidup atau sifat organisme tersebut yang dapat memberikan efek/dampak kesehatan yang terhadap manusia (agen yang menginfeksi)
  • Bahaya Ergonomi
Bahaya yang termasuk bahaya ergonomi termasuk adalah design peralatan kerja, area kerja, prosedur kerja yang tidak memadai/sesuai. Selain itu, bahaya ergonomi yang berpotensi menyebabkan kecelakaan atau pekerja sakit diantaranya pengangkatan dan proses ketika menjangkau/meraih yang tidak memadai, kondisi visual yang buruk, gerakan monoton dalam postur janggal.
Selain penyakit-penyakit infeksi juga ada potensi bahaya lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di rumah sakit, yaitu kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaanyang berhubungan dengan instalasi listrik, dan sumber-sumber cedera lainnya), radiasi, bahan-bahan kimia yang berbahaya, gas-gas anestesi, gangguan psikososial, dan ergonomi. Semua potensi-potensi bahaya tersebut jelas mengancam jiwa bagi kehidupan para karyawan di rumah sakit, para pasien maupun para pengunjung yang ada di lingkungan rumah sakit.
Evaluasi
Proses pengambilan keputusan yang hasilnya adalah tingkat bahaya (hazard) dalam operasi indutri. Proses eveluasi digunakan sebagai pendekatan dasar dalam menentukan tindakan pengendalian yang akan diambil.pada tahap evaluasi ini dilakukan justifikasi terhadap tingkat bahaya yang ada dengan membandingkannya dengan standar ex : PEL, TLV dan atau NAB
Pengendalian
Tindakan pengendalian terhadap bahaya merupakan proses untuk menurunkan tingkat risiko yang mungkin diterima oleh pekerja. Pengendalian untuk bahaya (hazard) yang dapat mempengaruhi kesehatan dibagi menjadi 3 kategori :
  • Engineering control
Meliputi Cara pengendalian bahaya baik berdasarkan spesifikasi saat menentukan desain awal maupun dengan menerapkan metode substitusi, isolasi, memagari atau sistem ventilasi. Engineering control berdasarkan hierarkinya merupakan pengendalian yang pertama.
  • Administrative control
Pengendalian melalui penjadwalan, yaitu mengurangi waktu bekerja para pekerja di area kerja yang mengandung bahaya. Selain itu termasuk juga di dalam administrative control adalah training yang memberikan pekerja kemampuan untuk mengenali bahaya dan bekerja dengan aman melalui prosedur.
  • APD (Alat Pelindung Diri)
Pengendalian ini merupakan pegendalian terakhir pada hirarki pengendalian bahaya. APD digunakan oleh pekerja untuk melindungi pekerja dari bahaya (hazard) yang terdapat di lingkungan kerjanya.
Pemilihan metode pengendalian secara efektif dan efisien akan mengurangi atau menghilangkan dampak bahaya yang mungkin diterima pekerja. sehingga pada akhirnya di tempat kerja tersebut akan terbentuk sistem kerja yang sehat dan aman.
Bahasa higiene industri mencakup antara profesi keselamatan (insinyur) dan kedokteran. Masalah rekayasa (engineering) yang sukar dikuasai oleh para dokter dapat dikomunikasikan dengan higienis industri yang banyak barasal dari insinyur. Intervensi teknis akan mudah dikomunikasikan dan dilakukan oleh higienis industri. Risk assessment juga umumnya dikerjakan oleh para higienis industri.

http://www.konsultank3.com/higiene-industri-di-rumah-sakit-filetype-ppt-972.html

Sistem Manajemen Kesehatan Keselamatan Kerja Checklist

A. Komitmen Manajemen dan Keterlibatan Karyawan
1. Mengembangkan dan mengkomunikasikan keselamatan dan kebijakan kesehatan bagi seluruh karyawan.
2. Menunjukkan komitmen manajemen dengan menanamkan akuntabilitas untuk keselamatan dan kesehatan, dan mematuhi peraturan keselamatan dan meninjau laporan kecelakaan.
3. Melakukan pemantauan rutin dan pertemuan tentang keselamtan kesehatan yang melibatkan karyawan, manajer dan supervisor
4. Menetapkan orang yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja.
5. Mengintegrasikan keselamatan dan kesehatan kerja ke dalam praktik bisnis (misalnya, pembelian, kontrak, desain dan pengembangan).
6. Melibatkan karyawan dalam keamanan dan kegiatan healthrelated (misalnya, self-inspeksi, investigasi kecelakaan dan mengembangkan praktek-praktek terhadap keamanan).
B. Analisis tempat kerja
1. Mengevaluasi kegiatan di tempat kerja dan proses untuk semua bahaya.
2. Evaluasi kembali kegiatan di tempat kerja bila ada perubahan:
– Proses
– Bahan
– Mesin-mesin/Peralatan
3. Melakukan inspeksi di tempat, mengidentifikasi bahaya dan mengambil tindakan korektif.
4. Menyediakan sistem pelaporan bahaya bagi karyawan untuk melaporkan kondisi tidak aman dan tidak sehat.
5. Menyelidiki semua kecelakaan dan dan semua kecelakaan yang hampir terjadi untuk menentukan akar penyebabnya.
C. Pencegahan dan Pengendalian Bahaya
1. Menghilangkan dan mengendalikan bahaya di tempat kerja (misalnya, teknik kontrol, desain workstation dan praktek kerja).
2. Menetapkan program pemeliharaan preventif.
3. Jauhkan karyawan mengenai kegiatan keselamatan dan kesehatan dan kondisi.
4. Rencana untuk keadaan darurat (misalnya, membuat rencana evakuasi, karyawan kereta api dan melakukan latihan kebakaran).
5. Merekam dan menganalisa kecelakaan kerja dan penyakit.
D. Pelatihan Karyawan, Supervisor dan Manajer
1. Memberikan pelatihan khusus praktek kerja yang aman sebelum karyawan mulai bekerja.
2. Memberikan pelatihan tambahan untuk workprocesses baru dan pada saat kecelakaan dan kecelakaan yang nyaris terjadi.
3. Menyediakan pelatihan penyegaran secara rutin.

http://www.konsultank3.com/sistem-manajemen-kesehatan-keselamatan-kerja-ceklis-665.html

Teknik Dasar Keselamatan dan Pencegahan Kerugian

Pelatihan ini Dirancang untuk Memperkuat Pemahaman dan Kemampuan untuk melakukan proses instalasi desain, Dalam hal ini yakni melakukan safety review yang tujuanya untuk Meningkatkan standar keamanan untuk pabrik atau fasilitas yang ada di dalamnya.
PESERTA
Nah..Para Peserta Training di sini antara lain adalah para engineer dan ahli K3 yang termasuk dalam perencanaan dan pengoperasian pabrik .seperti project engineer, safety engineer, plant manager atau supervisor, Ahli K3, Safety Officer, konsultan dan lainnya.
MATERI PELATIHAN
Training ini meliputi berbagai aspek dalam perancangan dan loss prevention antara lain :
1. Fundamental of Safety Design. Process Hazards such as Processing Material Equipment Leakage Overpressure, Pressure Relief Booby Trap Contamination/Cross Connection Operation, Sewer/Drainage system Fired Heaters Interface with Maintenance.
2. Loss Prevention aspect in process plant, such as : Spacing/Pant Layout, Drainage/Containment, Fire Proofing, Electrical Area Classification, Material of Construction, Instrumentation.
3. Emergency Isolation and Shutdown System
4. Depress ring/Relieving System
5. Fire and Gas System
6. Inherent Safety Concepts
7. Layer of protection
METODE PELATIHAN
Lecture / lecture, Discussion, Case studies and simulations, Group presentation
TENAGA INSTRUKTUR
Tenaga instruktur adalah Instruktur Senior Prosafe yang telah mempunyai keahlian spesialisasi sebagai safety engineer.
SIAPA YANG PERLU MENGHADIRI?
Training ini wajib diikuti oleh managers perusahaan, designers, plant operators, safety specialists dan semua pihak yang terlibat dalam pengembangan Sistem manajemen K3 diperusahaan.
SERTIFIKAT
Para peserta Training ini yang telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus ujian akan mendapatkan sertifikat dari Prosafe Institute.

http://www.konsultank3.com/teknik-dasar-keselamatan-dan-pencegahan-kerugian-157.html

Program Pengendalian Kebisingan

Berdasarkan teknik pelaksanaannya, pegendalian bising dibedakan dalam riga cara :
  1. Pengendalian pada sumber
Beberapa teknik yang dapat dilakukan dalam cara ini adalah sebagai berikut :
  • Meredam bising/ getaran yang ada
  • Mengurangi luas permukaan yang bergetar
  • Mengatur kembali tempat sumber
  • Mengatur waktu operasi mesin
  • Pengecilan atau pengurangan volume
  • Pembatasan jenis dan jumlah lalu lintas dan lainnya
2. Pengendalian pada media bising
Langkah-langkah yang bisa dilakukan dengan cara ini adalah sebagai berikut :
  • Memperbesar jarak sumber bising dengan pekerjaan atau pemukiman
  • Memasang peredam suara pada dinding dan langit-langit
  • Membuat ruang kontrol agar dapat dipergunakan mengontrol pekerjaan dari ruang terpisah
  • Bila sumber bising adalah lalulinas, bisa dilakukan pembatasan jalan dengan rumah/ gedung/ rumah sakit, dan lain-lain
3. Pengendalian pada penerimaan
Pengendalian dengan cara ini dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain :
  • Memberi alat pelindung diri seperti ear plug, ear muff, dan helmet
  • Memberikan latihan dan pendidikan kesehatan dan keselamatan kerja, khususnya tentang kebisingan dan pengaruhnya.
 http://www.konsultank3.com/program-pengendalian-kebisingan-331.html

Hubungan Ketenagakerjaan dalam K3

Istilah ‘hubungan ketenagakerjaan’ mencakup sembarang masalah yang mempengaruhi hubungan antara majikan dan pekerja,khusunya karena hubungan tersebut berpengaruh pada kondisi-kondisi ketenegakerjaan.berkaitan dengan hal tersebut ,kesehatan dan keselamatan kerja menjadi inti utama kondisi ketenagakerjaan.
Hubungan Ketenagakerjaan dalam K3
Kinerja pelaksaan program keselamtan kerja dapat menjadi indicator yang baik untuk mengambarkan keadaan hubungan industrial.sebaliknya,hubungan ketenagakerjaan yang baik pun dapat membangkitkan kinerja keselamatan kerja yang tinggi.
Dasar-dasar hubungan ketenagakerjaan yang baik meliputi :
• Komunikasi dua arah yang berjalan
• Kejujuran dalam berurusan dengan orang banyak
• Keterbukaan pendekatan
• Aturan keselamatan yang jelas,mudah dimengerti dan disepakati bersama
• Prosedur-prosedur penanganan keluhan dan tindakan disiplin dan didefinisikan dengan jelas dan mudah dipahami.
• Pengambilan tindakan disiplin harus adil
• Tertib konsultasi yang baik
• Penyelia yang terlatih dan kompeten
• Tindakan nyata dalam menanggapi keluhan,permintaan,atau penjelasan tentang hal-hal yang tidak boleh dijalankan.

http://www.konsultank3.com/hubungan-ketenagakerjaan-dalam-k3-267.html

Tugas Kewajiban Dan Kewenangan Ahli K3 Umum

Apakah Indonesia sudah bisa dikategorikan sebagai negara yang memiliki tingkat kesadaran yang tinggi atas keselamatan kerja? Ternyata tingkat keselamatan kerja negara kita masih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara maju yang telah sadar betapa penting regulasi dan peraturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja ini untuk diterapkan.
 Mari kita mencoba kembali mereview apa sajatugas dan kewajiban Ahli K3 yang merupakan dasar hukum dari Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Mentri Tenaga Kerja RI Nomor 2 tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Kewenangan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Ahli keselamatan dan kesehatan kerja adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar departement tenaga kerja yang di tunjuk oleh Menteri tenaga kerja untuk mengasawi ditaatinya Undang-undang keselamatan kerja. Menteri tenaga keja atau pejabat yang ditunjuk berwenang menunjuk Ahli K3 pada tempat kerja dengan kriteria tertentu dan pada perusahaan yang memberikan jasa di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Banyak perusahaan akan kembali melihat dan menyadari jika K3 itu penting setelah adanya korban jiwa. Lebih lanjut lagi, mungkin kita sangat jarang mendengar domonstrasi yang menuntut akan perbaikan prosedure tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Kebanyakan para buruh, karyawan atau pekerja selalu menuntut untuk perbaikan nilai gaji atau salary yang didapatkan. Kondisi ini menunjukan bahwa masyarakat kita cenderung mengabaikan tentang pentingnya regulasi ini bukan!
Kita juga sering melihat banyak pekerja secara individu (bukan yang terikat dengan perusahaan) dengan pekerjaan yang memiliki tingkat kecelakaan yang tinggi namun hanya menggunakan peralatan yang sederhana. Hal ini tentunya tidak sebanding dengan probabilitas tingkat resiko kecelakaan yang dihadapi.
Pemerintah sendiri sebenarnya telah mengeluarkan aturan yang cukup tegas dan cukup jelas tentang regulasi keselamatan dan kesehatan kerja yang harus diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di tanah air.
Penerapan dengan baik akan regulasi keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga tanggung jawab semua elemen yang terlibat di dalamnya seperti pihak perusahaan atau wirausaha, pekerja, dan masyrakat secara keseluruhan. Berikut ini salah satu regulasi yang mutlak dimiliki oleh perusahaan yakni adanya ahli K3 di perusahaan tersebut.
Ahli K3 Umum di Perusahaan diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 dan dapat memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan guna pengendalian resiko kecelakaan kerja.
Bagaimana tugas seorang ahli K3 umum untuk perusahaan?
  • Ahli K3 Umum yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, pengendalian resiko, dalam pelaksanaan K3.
  • Mampu melaksanakan K3 di tempat kerja, yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penangulangan kecelakaan kerja.
  • Dapat mengelola dan menjalankan organisasi P2K3.
Apa dasar hukum diadakannya seorang ahli K3?
  • Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang panitia pembinaan kesehatan dan keselamatan kerja (P2K3) dan tata cara penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3)
  • Permenaker No. 02 tahun 1992, tentang tata cara penunjukan, kewajiban dan wewenang ahli K3
  • UU No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
  • Harapan dengan adanya ahli K3 mampu mengaungkan budaya dan penerapan K3 disetiap perusahaannya agar Indonesia lebih safety.
http://www.konsultank3.com/tugas-kewajiban-dan-kewenangan-ahli-k3-umum-966.html