Mari kita mencoba kembali mereview apa sajatugas dan kewajiban Ahli K3 yang merupakan dasar hukum dari Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Mentri Tenaga Kerja RI Nomor 2 tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Kewenangan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Ahli keselamatan dan kesehatan kerja adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar departement tenaga kerja yang di tunjuk oleh Menteri tenaga kerja untuk mengasawi ditaatinya Undang-undang keselamatan kerja. Menteri tenaga keja atau pejabat yang ditunjuk berwenang menunjuk Ahli K3 pada tempat kerja dengan kriteria tertentu dan pada perusahaan yang memberikan jasa di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Banyak perusahaan akan kembali melihat
dan menyadari jika K3 itu penting setelah adanya korban jiwa. Lebih
lanjut lagi, mungkin kita sangat jarang mendengar domonstrasi yang
menuntut akan perbaikan prosedure tentang keselamatan dan kesehatan
kerja. Kebanyakan para buruh, karyawan atau pekerja selalu menuntut
untuk perbaikan nilai gaji atau salary yang didapatkan. Kondisi ini
menunjukan bahwa masyarakat kita cenderung mengabaikan tentang
pentingnya regulasi ini bukan!
Kita juga sering melihat banyak pekerja
secara individu (bukan yang terikat dengan perusahaan) dengan pekerjaan
yang memiliki tingkat kecelakaan yang tinggi namun hanya menggunakan
peralatan yang sederhana. Hal ini tentunya tidak sebanding dengan
probabilitas tingkat resiko kecelakaan yang dihadapi.
Pemerintah sendiri sebenarnya telah
mengeluarkan aturan yang cukup tegas dan cukup jelas tentang regulasi
keselamatan dan kesehatan kerja yang harus diterapkan oleh
perusahaan-perusahaan yang beroperasi di tanah air.
Penerapan dengan baik akan regulasi
keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya tanggung jawab pemerintah,
tapi juga tanggung jawab semua elemen yang terlibat di dalamnya seperti
pihak perusahaan atau wirausaha, pekerja, dan masyrakat secara
keseluruhan. Berikut ini salah satu regulasi yang mutlak dimiliki oleh
perusahaan yakni adanya ahli K3 di perusahaan tersebut.
Ahli K3 Umum di Perusahaan diharapkan
mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 dan dapat
memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan guna pengendalian
resiko kecelakaan kerja.
Bagaimana tugas seorang ahli K3 umum untuk perusahaan?
- Ahli K3 Umum yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, pengendalian resiko, dalam pelaksanaan K3.
- Mampu melaksanakan K3 di tempat kerja, yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penangulangan kecelakaan kerja.
- Dapat mengelola dan menjalankan organisasi P2K3.
Apa dasar hukum diadakannya seorang ahli K3?
- Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang panitia pembinaan kesehatan dan keselamatan kerja (P2K3) dan tata cara penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3)
- Permenaker No. 02 tahun 1992, tentang tata cara penunjukan, kewajiban dan wewenang ahli K3
- UU No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja
- Harapan dengan adanya ahli K3 mampu mengaungkan budaya dan penerapan K3 disetiap perusahaannya agar Indonesia lebih safety.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar